Rabu, 12 November 2008

Menyambung Rambut
Di antara perkara haram yang sering diremehkan
oleh sebagian wanita adalaah memanjangkan rambut
dengan sesuatu yang biasa disebut dengan konde,
sanggul dan ikatan yang terbuat dari rambut.
Hal itu termasuk pengelabuan dan penipuan.
Dari Hamid bin 'Abdurrohman bin 'Auf r.a diriwayatkan
bahwa ia pernah mendengar Mu'awiyah bin Abi Sufyan r.a berkata
di atas mimbar pd tahun ketika ia berhaji ,ia membawa
potongan jambul(rambut bagian depan kepala)
yang di bawah oleh seorang pengawal , "Di manakah ulama' kalian?
Saya pernah mendengar Rasulullah SAW melarang perbuatan seperti ini.
Beliau bersabda,"Sesungguhnya Bani Isroil binasa ketika wanita-wanita
mereka memakai ini(sambunga rambut).
Dari Aisyah r.a diriwayatkan bahwa ada seorang gadis dari kaum Anshor telah menikah.
Suatu ketika gadis tersebut sakit, hingga rambutnya rontok,dan
mereka(kaom Anshor) ingin menyambung rambutnya,Lantas mereka pu
bertanya kepada nabi SAW. Maka beliau bersabda ;
لعن الله الواصلة والمستو صلة

"Allah melaknat seorang wanita yang menyambung rambut dan
yang minta disambung ranbutnya."
Dari Aisyah r.a diriwayatkan bahwa ada seorang wanita dari kaum Anshor
telah menikahkan putrinya. Kemudian rambut putrinya tersebut rontok.
Maka wanita tersebut dating menghadap Nabi SAW untuk menyampaikan
apa yang telah terjadi. Ia berkata, "Sesungguhnya suaminya telah memerintahkan
kepadaku agar aku menyambung rambutnya." Maka Rosulullah bersabda,
"Jangan engkau lakukan hal itu,karena Allah telah melaknat para wanita
yang menyambung rambutnya"

1 komentar:

xpdc mengatakan...

,.good!